Pada masa itu jabatan ketiga Penilik tersebut
adalah jabatan struktral eselon V-A yang berada dan dibina oleh Kepala Kantor
Depdikbud Kecamatan di mana Penilik itu bertugas. Tugas pokok dan fungsi ketiga
Penilik tersebut adalah sebagai berikut:
- Menyusun
rencana kegiatan tahunan yang menjadi tanggung jawabnya;
- Mengendalikan
termasuk membimbing pelaksanaan kurikulum (pendidikan masyarakat, pembinaan
generasi muda, dan keolahragaan) yang meliputi jenis, metode, penyajian, dan
penggunaan alat bantu pengajaran agar berlangsung sesuai dengan hasil yang
diharapkan;
- Mengendalikan
termasuk membimbing tenaga teknis (pendidikan masyarakat, pembinaan generasi
muda; dan keolahragaan);
- Mengendalikan
termasuk membimbing pengadaan penggunaan dan pemeliharaan sarana (pendidikan
masyarakat, pembinaan generasi muda dan keolahragaan);
- Mengendalikan termasuk membimbing hubungan kerja sama organisasi/badan/lembaga yang bergerak di bidang (pendidikan masyarakat, pembinaan generasi muda dan keolahragaan); antara lain pemerintah daerah, kecamataan, dan dunia usaha;
- Menilai
hasil pelaksanaan kurikulum (pendidikan masyarakat, pembinaan generasi muda dan
keolahragaan);
- Menilai
pemanfaatan sarana (pendidikan masyarakat, pembinaan generasi muda dan
keolahragaan);
- Menilai
efisiensi dan efektivitas hasil kegiatan (pendidikan masyarakat, pembinaan
generasi muda dan keolahragaan);
- Mengendalikan
dan menilai kegiatan kursus yang dilaksanakan oleh pihak swasta (pendidikan
masyarakat);
- Mendorong
terbentuknya dan membina kelompok pendidikan masyarakat (Penilik pendidikan
masyarakat), kelompok organisasi kepemudaan (Penilik pembinaan generasi muda),
kelompok organisasi keolahragaan dan menginventarisasi jenis olahraga tradisional
dalam masyarakat (Penilik keolahragaan);
- Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kantor Depdikmas Kecamatan.
Berdasarkan tugas pokok Penilik di atas maka
keberadaan dan peran Penilik Pendidikan Masyarakat, Penilik Pembinaan Generasi
Muda, dan Penilik Keolahragaan adalah dalam merencanakan, melaksanakan,
mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan program kepada
Kepala Kantor Depdikbud Kecamatan yang selanjutnya akan menjadi laporan kepada
Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Depdikbud
Provinsi.
Setelah memasuki era otonomi daerah dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
terjadi penyerahan kewenangan bidang pendidikan dan kebudayaan. Termasuk semua
aset dan sumber daya manusia dari Pemerintah Pusat (Depdikmas) kepada Pemerintah
Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Sejalan dengan itu, diberlakukan pula Peraturan
Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah,
bahwa jabatan struktural eselon V-A, termasuk di dalamnya jabatan Penilik
dihapuskan. Akibatnya keberadaan Penilik menjadi tidak jelas dan penuh
ketidakpastian.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Depdiknas
bersama KemenPAN, dan BKN pada tahun 2002 merumuskan jabatan fungsional Penilik
sebagaimana diatur dengan keputusan MenPAN Nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 tentang
Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Dengan terbit PermenPAN itu,
maka keberadaan Penilik dapat dipertahankan dan sekaligus dilakukan alih fungsi
(inpassing) dari jabatan eselon V-A menjadi jabatan fungsional yang
berkedudukan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Berikutnya Depdiknas melalui Direktoran Jenderal
Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (PLSP), sejak tahun 2003 melakukan
sosialisasi guna memberikan pemahaman tentang Keputusan MenPAN sebagaimana
tersebut di atas dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di tingkat
kabupaten/kota seperti Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah/Biro
Kepegawaian Pemda, dan Penilik Seluruh Indonesia, baik melalui tatap muka
maupun melalui pendistribusian himpunan keputusan yang terkait dengan Jabatan
Fungsional Penilik.
Pada tahun 2010 terbit PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun
2010 yang mengatur lebih lanjut tentang Jabatan Fungsional Penlllk dan Angka
Kreditnya. Di dalam PerMen tersebut memuat hal-hal terkait definisi Penilik, Jenis
Penilik, Jenjang Jabatan dan Pangkat Penilik, serta Tugas dan Pokok yang harus
dilaksanakan oleh Penilik guna memperoleh angka kredit.
Kemudian pada tahun 2024 ini kembali muncul PerMen
baru bernomor 234/O/2024 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru,
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan
Jabatan Fungsional Penilik. Di dalamnya mengatur Formasi Jabatan Fungsional Penilik
serta Penghitungan Volume Beban Kerja Penilik. (Drs. Arif Nasdianto, M.M.)
0 comments:
Posting Komentar