Pertama kali muncul jabatan Penilik adalah pada tahun 1984 melalui penetapan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0304/O/1984. Pada permen itu disebutkan ada 3 macam Penilik yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan luar sekolah, yakni Penilik Pendidikan Masyarakat, Penilik Pembinaan Generasi Muda, dan Penilik Keolahragaan.

Pada masa itu jabatan ketiga Penilik tersebut adalah jabatan struktral eselon V-A yang berada dan dibina oleh Kepala Kantor Depdikbud Kecamatan di mana Penilik itu bertugas. Tugas pokok dan fungsi ketiga Penilik tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana kegiatan tahunan yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. Mengendalikan termasuk membimbing pelaksanaan kurikulum (pendidikan masyarakat, pembinaan generasi muda, dan keolahragaan) yang meliputi jenis, metode, penyajian, dan penggunaan alat bantu pengajaran agar berlangsung sesuai dengan hasil yang diharapkan;
  3. Mengendalikan termasuk membimbing tenaga teknis (pendidikan masyarakat, pembinaan generasi muda; dan keolahragaan);
  4. Mengendalikan termasuk membimbing pengadaan penggunaan dan pemeliharaan sarana (pendidikan masyarakat, pembinaan generasi muda dan keolahragaan);
  5. Mengendalikan termasuk membimbing hubungan kerja sama organisasi/badan/lembaga yang bergerak di bidang (pendidikan masyarakat, pembinaan generasi muda dan keolahragaan); antara lain pemerintah daerah, kecamataan, dan dunia usaha;
  6. Menilai hasil pelaksanaan kurikulum (pendidikan masyarakat, pembinaan generasi muda dan keolahragaan);
  7. Menilai pemanfaatan sarana (pendidikan masyarakat, pembinaan generasi muda dan keolahragaan);
  8. Menilai efisiensi dan efektivitas hasil kegiatan (pendidikan masyarakat, pembinaan generasi muda dan keolahragaan);
  9. Mengendalikan dan menilai kegiatan kursus yang dilaksanakan oleh pihak swasta (pendidikan masyarakat);
  10. Mendorong terbentuknya dan membina kelompok pendidikan masyarakat (Penilik pendidikan masyarakat), kelompok organisasi kepemudaan (Penilik pembinaan generasi muda), kelompok organisasi keolahragaan dan menginventarisasi jenis olahraga tradisional dalam masyarakat (Penilik keolahragaan);
  11. Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Kantor Depdikmas Kecamatan. 

Berdasarkan tugas pokok Penilik di atas maka keberadaan dan peran Penilik Pendidikan Masyarakat, Penilik Pembinaan Generasi Muda, dan Penilik Keolahragaan adalah dalam merencanakan, melaksanakan, mengendalikan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan program kepada Kepala Kantor Depdikbud Kecamatan yang selanjutnya akan menjadi laporan kepada Kepala Kantor Depdikbud Kabupaten/Kota dan Kepala Kantor Wilayah Depdikbud Provinsi.

 

Setelah memasuki era otonomi daerah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, terjadi penyerahan kewenangan bidang pendidikan dan kebudayaan. Termasuk semua aset dan sumber daya manusia dari Pemerintah Pusat (Depdikmas) kepada Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

 

Sejalan dengan itu, diberlakukan pula Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, bahwa jabatan struktural eselon V-A, termasuk di dalamnya jabatan Penilik dihapuskan. Akibatnya keberadaan Penilik menjadi tidak jelas dan penuh ketidakpastian.

 

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, Depdiknas bersama KemenPAN, dan BKN pada tahun 2002 merumuskan jabatan fungsional Penilik sebagaimana diatur dengan keputusan MenPAN Nomor 15/KEP/M.PAN/3/2002 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Dengan terbit PermenPAN itu, maka keberadaan Penilik dapat dipertahankan dan sekaligus dilakukan alih fungsi (inpassing) dari jabatan eselon V-A menjadi jabatan fungsional yang berkedudukan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

 

Berikutnya Depdiknas melalui Direktoran Jenderal Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (PLSP), sejak tahun 2003 melakukan sosialisasi guna memberikan pemahaman tentang Keputusan MenPAN sebagaimana tersebut di atas dengan melibatkan semua pemangku kepentingan di tingkat kabupaten/kota seperti Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah/Biro Kepegawaian Pemda, dan Penilik Seluruh Indonesia, baik melalui tatap muka maupun melalui pendistribusian himpunan keputusan yang terkait dengan Jabatan Fungsional Penilik.

 

Pada tahun 2010 terbit PermenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2010 yang mengatur lebih lanjut tentang Jabatan Fungsional Penlllk dan Angka Kreditnya. Di dalam PerMen tersebut memuat hal-hal terkait definisi Penilik, Jenis Penilik, Jenjang Jabatan dan Pangkat Penilik, serta Tugas dan Pokok yang harus dilaksanakan oleh Penilik guna memperoleh angka kredit.

 

Kemudian pada tahun 2024 ini kembali muncul PerMen baru bernomor 234/O/2024 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, dan Jabatan Fungsional Penilik. Di dalamnya mengatur Formasi Jabatan Fungsional Penilik serta Penghitungan Volume Beban Kerja Penilik. (Drs. Arif Nasdianto, M.M.)

0 comments:

Posting Komentar