DEFINISI

Di dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/III/PBI/2011, Nomor 6 Tahun 2011, Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah Dan Angka Kreditnya, khususnya pada Pasal 1 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan:Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

Sedangkan untuk definisi Penilik, diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 02/111/PB/2011, Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Di dalam Peraturan Bersama ini yang dimaksud dengan jabatan Fungsional Penilik adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, serta Kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.

Penilik adalah tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, serta Kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).

RUANG LINGKUP TUGAS
Ruang lingkup tugas dari Pengawas Sekolah adalah satuan pendidikan yang ada di bawah binaannya. Contoh satuan pendidikan adalah taman kanak-kanak/raudhatul athfal/bustanul athfal, sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah, sekolah menengah atas/madrasah 'aliyah, sekolah menengah kejuruan/madrasah 'aliyah kejuruan, pendidikan luar biasa, atau bentuk lain yang sederajat.

Sedangkan, ruang lingkup tugas dari Penilik adalah pendidikan nonformal yang ada di bawah binaannya. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

KEDUDUKAN
Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan. Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh Guru yang berstatus sebagai PNS.

Penilik berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pengendalian mutu dan evaluasi dampak program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, serta Kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, atau Dinas yang bertanggungjawab di bidang PAUD NI. Penilik sebagaimana dimaksud adalah jabatan karier yang hanya dapat diduduki oleh PNS.

TUGAS POKOK
Tugas Pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi: (a) penyusunan program pengawasan; (b) pelaksanaan pembinaan; (c) pemantauan pelaksanaan 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan; (d) penilaian; (e) pembimbingan dan pelatihan profesional guru; (f) evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan; dan (g) pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Pengawasan akademik dan manajerial, meliputi:
  1. Penyusunan program.
  2. Pelaksana Program
  3. Evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan.
  4. Membimbing, dan melatih profesional guru.
  5. Pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.
Tugas Pokok Penilik adalah melaksanakan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, non formal dan informal (PAUD-NI). Kegiatan pengendalian mutu program PAUD-NI, meliputi: (a) perencanaan program pengendalian mutu PAUD-NI; (b) pelaksanaan pemantauan program PAUD-NI; (c) pelaksanaan penilaian program PAUD-NI; (d) pelaksanaan pembimbingan dan pembinaan kepada pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan PAUD NI; (e) penyusunan laporan hasil pengendalian mutu PAUD-NI.

Kegiatan evaluasi dampak program PAUD-NI, meliputi: (a) penyusunan rancangan/desain evaluasi dampak program PAUD-NI; (b) penyusunan instrumen evaluasi dampak program PAUD-NI; (c) pelaksanaan dan penyusunan laporan hasil evaluasi dampak program PAUD-NI; (d) presentasi hasil evaluasi dampak program PAUD-NI.

TUNJANGAN JABATAN
Selain gaji bulanan Pengawas dan Penilik juga mendapat tunjangan jabatan. Tunjangan Jabatan Pengawas tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 108 tahun 2007, rentang besaran tunjangannya dari yang terendah Rp.485.000, sampai dengan yang tertinggi yaitu Rp.725.000. Selain itu ada juga tunjangan sertifikasi yang senilai gaji pokok dan diterimakan tiap triwulanan.

Adapun, Tunjangan Jabatan Penilik tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2013. Rentang besaran tunjangannya dari yang terendah Rp.520.000, sampai dengan yang tertinggi Rp.1.300.000. Kemudian ada lagi tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang diterimakan tiap bulan. Besaran TPP ditentukan oleh peraturan daerah masing-masing. (Abdul Wahab).

0 comments:

Posting Komentar