Merujuk pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010, Penilik merupakan tenaga kependidikan dengan tugas utama melakukan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, serta Kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI).
Sementara definisi Penilik ditilik dari jabatannya adalah sebuah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak Program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Kesetaraan dan Keaksaraan, serta Kursus pada jalur Pendidikan Nonformal dan Informal (PNFI) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Secara lingkup tugasnya Penilik ada 3 macam, yakni Penilik PAUD, Penilik Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, dan Penilik Kursus. Sedangkan secara jenjang jabatannya ada 4 macam Penilik, yakni Penilik Pertama (Pengkat Golongan III/b), Penilik Muda (Pengkat Golongan III/c dan III/d), Penilik Madya (Pengkat Golongan IV/a, IV/b, dan IV/c), dan Penilik Utama (Pengkat Golongan IV/d)
0 comments:
Posting Komentar