Definisi Penilik
Menurut Permendikbudristek Nomor 234/o/2024 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Guru, Pengawas, Pamong Belajar, dan Penilik, menyebutkan bahwa Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Aparatur Sipil Negara.

Adapun tugas dan hasil kerja Penilik bisa disimak pada catatan di bawah:




0 comments:

Posting Komentar