Pembukaan UUD 1945 menyatakan secara tegas bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu cara yang dapat ditempuh adalah melalui pendidikan. Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara, yang sangat berperan penting bagi kesuksesan dan kesinambungan pembangunan suatu bangsa. Adapun penjabaran lebih lanjut mengenai pendidikan tersebut yaitu tercantum pada UUD 1945 pasal 31 ayat 1 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Kemudian ditambah pada ayat 2 yang berbunyi “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan Pemerintah wajib membiayainya.”
Keseriusan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dapat dilihat dari berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan. Salah satu contohnya adalah dengan dikeluarkan kebijakan Program Wajib Belajar. Program Wajib Belajar 9 Tahun tercantum dalam peraturan pemerintah No.47 tahun 2008 tentang Wajib Belajar yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003. Kemudian sebagai kelanjutan dari Program Wajib Belajar 9 Tahun, pada tahun 2012 Pemerintah Pusat mencanangkan Program Wajib Belajar 12 Tahun atau yang lebih dikenal dengan nama Pendidikan Menengah Universal (PMU). Adapun payung hukum untuk program PMU ini yaitu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80 Tahun 2013. Program ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan keberhasilan pelaksanaan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun sekaligus menyiapkan generasi emas Indonesia 2045.
Memperhatikan seperangkat peraturan di atas membuat kita optimis dan yakin bahwa program ini dapat berhasil, namun ternyata realita di lapangan masih bak jauh panggang dari api. Masih banyak ditemukan anak usia sekolah namun tidak bersekolah. Maka untuk mengatasi hal itu, pemerintah pada bulan Oktober tahun 2022 ini mengadakan pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS) pada rentang usia 6 hingga 21 tahun dengan pelaksana tugas melalui Dinas Pendidikan setempat.
Salah satu kegiatan pendataan ATS itu dilaksanakan di Kecamatan Kampung Laut, Kabupaten Cilacap. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Penilik PAUD Dikmas Kecamatan Kampung Laut selama 3 minggu dengan melibatkan beberapa pihak seperti Himpaudi, pemerintah desa, hingga pemerintah kecamatan.
Hasil pendataan ATS tersebut bisa Anda simak pada link di bawah ini dengan cara klik sesuai nama desa masing-masing:
a. Desa Klaces
b. Desa Panikel
0 comments:
Posting Komentar