Definisi di bawah ini mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2010.

1)    Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang yang diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat.

2)   Pendidikan Nonformal meliputi pendidikan kecakapan hidup, Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Kepemudaan, Pendidikan Pemberdayaan Perempuan, Pendidikan Keaksaraan, Pendidikan Keterampilan dan Pelatihan Kerja, Pendidikan Kesetaraan, serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.

3)   Satuan Pendidikan Nonformal terdiri atas Lembaga Kursus, Lembaga Pelatihan, Kelompok Belajar, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, dan Majelis Taklim, serta satuan pendidikan yang sejenis.

4)   Kursus diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan bekal pengetahuan, keterampilan, kecakapan hidup, dan sikap untuk mengembangkan diri, mengembangkan profesi, bekerja, usaha mandiri, dan/atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

5)   Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.

0 comments:

Posting Komentar